PUSAT KAMBING AQIQAH, QURBAN DAN CATERING
Di tengah gencarnya era globalisasi saat ini yang mana gencarnya kebudayaan jahili mengikis harus menggusur nilai – nilai robbani dengan dalih kemajuan dan kemodern sehingga umat islam banyak tertipu dan terpedaya. Hal ini dapat kita lihat dari kenyataan hidup sehari – hari begitu banyaknya kejahiliyahandi sekeliling kita baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat atau lingkup yang lebih luas.
Dalam keadaan seperti ini kita sulit menemukan suasana yang islami kecuali oleh mereka yang masih komitmen dengan ajaran islam, Sunnah – sunnah Rosulullah sudah banyak yang jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin atau kalau pun dilaksanakan tidak sedikit yang kurang / tidak sesuai dengan tuntunan Rosulullah. Dalam hal ini salah satunya adalah sunnah Aqiqah.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah Mua’kkadah sunnah yang sangat di tekankan untuk di laksanakan bahkan ada sebagian Ulama yang berpendapat mewajibkannya.
PRODUK KAMI
MAKNA AQIQAH
Menurut bahasa aqiqah berarti memutus / memotong, sedangkan menurut istilah Syari, Aqiqah adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.
Rosulullah Bersabda :
“Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, ia disembelih (binatang pada hari ke tujuh dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur kepalanya”. (HR. Tirmizi, Nasa’I dan Ibnu Majah dari Samirah)
Berarti pelaksanaan Aqiqah adalah :
Pertama, menyembelih kambing. Kedua, memberi nama. Ketiga, mencukur kepalanya.
HUKUM AQIQAH
Para Fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini. ada yang wajib, sunnah, Mu’aqadah dan ada yang menolak Aqiqah ini di syariatkan. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat ahlu Fiqih Hanafiyah, adapun yang berpendapat wajib adalah diantaranya, Hasan Basri Al-Laits, Ibnu Saad, dll. Sedangkan yang berpendapat sunnah Mu’aqadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad, diantara mereka adalah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dll. dan inilah pendapat yang terkuat. Untuk Aqiqah bagi anak Laki – laki yang afdol disembelihkan dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor, namun ada yang memperbolehkan untuk anak laki – laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abnu Ibnu Abas RA. Bahwa sesungguhnya Rosulullah telah mengAqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain untuk satu kambing satu kambing.